Lúnasa 30, 2004

honnusubito*!!



Apakah anda maling? apakah anda pernah mengambil tanpa izin buku dari perpustaaan? apakah anda saat ini masih menyimpan koleksi perpustakaan kampus, padahal sudah lewat batas tanggal pengembaliannya tiga tahun lalu? sebaiknya anda berhati hati dan membaca beberapa berita yang sempet saya kumpulkan akhir-akhir ini.

Tentunya anda masih ingat kisah Stephen Carrie Blumberg si pencuri ulung yang telah mencuri tak kurang 23.600 buku dari 268 perpustakaan di 45 negara bagian di Amerika dan dua propinsi di Kanada. Akhirnya dia berakhir di balik jeruji dengan ganjaran penjara 5 tahun 8 bulan oleh hakim Harold Vietor. Sebenarnya Blumberg bisa memilih cap "orang kurang waras" namun tampaknya dia kurang suka dan memilih untuk dihukum fisik.

Disamping Blumberg ternyata ada juga orang 'gila' laennya yang dengan bersusah payah mencuri koleksi perpustakaan namun hanya untuk kepuasaan batinnya. Sebut saja Ernest Heyneman yang juga berasal dari negeri Bush, di kota Los Angels tepatnya, telah mencuri lebih dari 3500 buku dan kaset video dari sejumlah perpustakaan di kota itu dalam jangka waktu empat tahun. Walaupun menurut pengakuan pengacaranya dia depresi berat karena di jatuhkan hukuman namun Heynemen menuai kejahilannya sedikit lebih beruntung dibanding Blumberg dimana dia hanya diganjar tidak boleh mendekati perpustakaan manapun di Amerika sana....tentunya setelah mengembalikan semua koleksi yang telah dia pinjam tanpa ijin tersebut.

Bagaimana dengan Indonesia? Perlu diketahui entah karena pencuri buku di perpustakaan Indonesia sangat lihai atau ada sebab lainnya. Ternyata sampai sekarang belum pernah tercatat ada yang telah diproses secara hukum. Tapi ini bukan berarti perpustakaan Indonesia surga buat para pencuri buku loh.

Saat saya bekerja di perpustakaan pusat UI sekitar tahun 2000-an beberapa pencuri buku yang dengan bodohnya bisa tertangkap tangan meminjam tanpa ijin diserahkan ke pihak keamanan kampus. KTP-nya ditahan untuk dipajang di papan informasi masuk daftar maling buku dan tentunya dicekal. Paling tidak itu yang bisa kami lakukan sebagai pihak yang dirugikan.

Pencurian buku sebenarnya di Indonesia juga tidak kalah merugikan. Simak saja bagaimana Welmin Sunyi Ariningsih kepala Perpustakaan UNIBRAW Malang mengeluhkan kegiatan curi mencuri koleksi perpustakaan "DI Perpustakaan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang yang sejuk ada ratusan sampul buku yang isinya sudah lama dicuri. Entah oleh siapa, tetapi setidaknya ada mahasiswa di antaranya. Pencurian dengan cara merobek lembar demi lembar buku ini sangat menyedihkan, karena pelakunya adalah kaum intelektual. Pada akhirnya, buku-buku tebal yang dipesan dari penerbit asing seharga Rp 1 juta sampai Rp 5 juta per eksemplar ini hanya tinggal sampul."

Kalian para pencuri buku (bukan anda yang sedang membaca tulisan ini loh) selayaknya sadar bahwa dengan mencuri berarti termasuk pelanggaran hak pemerataan informasi. Berapa banyak orang yang seharusnya bisa berbagi ilmu namun terhambat karena tiba-tiba buku yang diperlukan telah lenyap? belum lagi referensi di dalamya yang juga tak kalah penting juga ikut-ikutan lenyap.

Satu hal yang harus di catat, pengalaman saya selama bekerja di perpustakaan perguruan tinggi, ternyata masalah lenyapnya koleksi di perpustakaan berhubungan erat dengan dosen. Mungkin efek dari minimnya fasilitas yang disediakan fakultas untuk dosen dan sikap otoriter dosen itu sendiri. Beberapa koleksi perpustakaan yang seharusnya digunakan bersama civitas akademika terutama mahasiwa, ternyata dikuasai oleh hanya salah satu atau dua dosen tertentu. Sementara mahasiswa yang sebenarnya juga memiliki hak yang sama (bahkan lebih)...tinggal gigit jari (kasiaaan deh lu).

Sumber
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0202/25/jatim/kepr44.htm
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0211/15/lua08.html
http://www.mizan.com/portal/template/BacaSelisik/kodeselisik/226
pict taken from CORBIS

honnusubito = pencuri buku


0 Comments:

Post a Comment

<< Home