Meán Fómhair 16, 2004

....I am clean Mr Librarian!!




Mengapa kalau berkunjung perpustakaan Anda harus menitipkan tas, jaket dll selain beberapa barang yang Anda butuhkan dalam perpustakaan? Mengapa di beberapa perpustakaan Anda harus melewati semacam metal detektor? Mengapa... oh, mengapa?

Satu lagi hal yang mungkin Anda ingin tahu, soal keamanan di perpustakaan. Walaupun sistem keamanan perpustakaan tidak secanggih di mall-mall atau dubes asing, perpustakaan sedikit banyak telah menerapkan beberapa cara untuk mengamankan baik itu koleksinya, pengguna atau staf perpustakaan.

Saya merasa ada perlunya untuk menceritakan bagaimana sistem keamanan di sebuah perpustakaan biasanya berjalan. Sebagai rujukan, saya mengambil sistem kemanan yang diterapkan di Library of Congress Amerika. Hanya saja, saya ambil dua bagian yang saat ini sudah diterapkan di sebagaian perpustakaan di Indonesia.

"Individuals should limit the amount of personal property they bring into the Library. Persons entering the Library do so with the understanding that all property in their possession, including, but not limited to, suitcases, briefcases, attache cases, handbags, large envelopes, packages, and office equipment, will be inspected by the Library Police upon entry and exit."

Umumnya perpustakaan menerapkan sistem keamanan yang paling sederhana dan sangat manual, yaitu mengharuskan pemakainya untuk meninggalkan barang pribadi mereka sebelum memasuki ruang koleksi. Biasanya perpustakaan menyediakan loker-loker untuk menyimpan barang pribadi. Tapi jangan harap bisa dengan sengaja menjadikan loker itu milik sendiri karena staff perpustakaan rutin memeriksa loker-loker tersebut tiap sore sebelum perpustakaan tutup. Bila ada barang tertinggal atau sengaja ditinggal akan dengan paksa dikeluarkan. Selain tas dan jaket, pistol, bazooka dan dinamit juga harap dititipkan sebelum masuk.

Perkembangan zaman dan semakin lihainya 'tikus-tikus' perpustakaan, membuat para jagoan perpustakaan memikirkan alternatif lain untuk melindungi uang yang diamanahkan dalam bentuk ilmu ini. Namun, dalam kenyataanya,perkembangan keamanan di perpustakaan-apalagi dalam mengamankan koleksi buku dan majalahnya atau barang cetakan lainnya-sedikit lambat dibandingkan perkembangan ilmu komputer misalnya.

Saat ini, teknologi tercanggih yang digunakan perpustakaan Indonesia adalah sistem magnet, yang kira-kira cara kerjanya dengan menyelipkan magnet pada koleksi perpustakaan yang bisa diatur-atur. Jadi, bila sebuah buku dipinjam, magnet dalam buku itu dimatikan dan bila dikembalikan akan dihidupkan kembali.

Bila seseorang membawa buku yang masih mengandung magnet, ketika melewati (semacam) logam detektor akan 'berbunyi', menandakan buku itu ilegal.

Kelemahan sistem ini adalah pustakawan bisa saja tidak mengetahui bila magnet dalam buku tersebut dengan paksa telah dilepas. Kalau sudah begitu, si Iseng dapat dengan santai melewati detektor logam.

Sebenarnya secanggih apapun sistem kemanan tetap saja yang namanya kehilangan buku, majalah, thesis atau skrispsi koleksi perpustakaan akan selalu terjadi entah karena kesengajaan atau tidak. Saya rasa yang paling efektif adalah kerjasama perpustakaan dengan pihak luar. Misalnya pemerintah memberikan perhatian lebih pada perpustakaan dengan mengeluarkan peraturan yang menghukum tegas para pencuri atau perusak koleksi perpustakaan yang tertangkap.

LoC, atau terjemahan kasarnya Perpustakaan Nasionalnya Amerika, memiliki peraturan tentang pencuri dan perusak buku yang tertangkap sebagai berikut :

Persons in violation of federal laws and Library regulations relating to the Library's property, including its collections, are subject to removal from the premises, to arrest, and to any additional penalties prescribed by law. Under federal statutes, any person who shall steal, wrongfully deface, injure, mutilate, tear, or destroy Library materials, or any portion thereof, shall be punished by a fine of not more than $2,000 or imprisoned not more than 3years, or both (18 USC 641; 18 USC 1361; 18 USC 2071; and 22 D.C. Code 3106). Federal statutes provide further that any person who embezzles, steals, purloins, or, without authority, disposes of anything of value of the United States, or willfully injures or commits any depredation against any government property, shall be punished by a fine of not more than $10,000 or imprisoned not more than 10 years, or both; but if the value of such property does not exceed the sum of $100, he shall be fined not more than $1,000 or imprisoned not more than one year or both (18 USC 641 and 18 USC 1361).

Paling nggak peraturan yang tegas membuat orang berfikir dua kali untuk meminjam koleksi perpustakaan tanpa izin.

Sumber http://www.loc.gov/rr/security/conduct.html
Pict dari mana lagi kalo bukan dari sini

1 Comments:

Anonymous Anonymous said...

saya sedang mencari system alarm untuk library. yang berupa magnetic barcode strips seperti yang anda tulis di artikel anda.
Apakah tahu dimana saya bisa dapatkan security system tersebut?

Terimakasih
astrid2808@yahoo.com

8:28 r.n.  

Post a Comment

<< Home