Feabhra 28, 2007

Wajib Militer, Momok Menakutkan?




Tak kurang 20 negara di Dunia mewajibkan warga sipilnya buntuk mengikuti pelatihan militer, termasuk tetangga kita yang luasnya ga lebih besar dari Propinsi Jawa Barat, yakni Singapur. Bahkan Swiss yang dikenal sering kali menjadi negara netral kala terjadi konflik dan tercatat tidak memiliki Angkatan Laut (karena memang tidak memiliki laut) juga membuat kewajiban yang sama bagi warganya.

Di tengah-tengah ramainya berita musibah di Indonesia saat ini hampir-hampir berita RUU mengenai kewajiban yang satu ini, wajib militer bagi warga sipil tenggelam. RUU Komponen Cadangan diusulkan oleh DEPHAN yang isinya antara lain mewajibkan WNI berusia antara 18-35 tahun (18-45 tahun menurut detik.com) untuk mengikuti wajib militer. Wajib militer yang diusulkan oleh DEPHAN mecakup dua periode bagi tiap warga negara, yang setiap periode berjangka waktu satu tahun. Tahun pertama adalah saat di mana warga dilatih dasar-dasar kemiliteran, entah bentuknya seperti apa mungkin untuk yang pernah ikut outbond tdak jauh beda plus latihan menembak mungkin. Dan tahun keduanya wajib mengikuti pelatihan penyegaran. Masing-masing periode memakan waktu 30 hari alias 1 bulan penuh.

Program wajib militer tentunya juga membutuhkan dana, RUU Komponen Cadangan mengusulkan dana diambil dari APBN yang mana untuk tiap-tiap peserta membutuhkan Rp. 60 Juta rupiah, Rp 30 juta untuk 30 hari pertama dan tahun keduanya juga Rp. 30 juta untuk 30 hari. Untuk apa saja biaya tersbut? tentunya selain untuk biaya akomodasi juga diperuntukkan antara lain : empat pasang sepatu, baju dan celana, senjata dan amunisi, tenaga medis, asuransi kesehatan, obat-obatan dan honor pelatih dari TNI.

Namun, ada pengecualian program ini hanya diwajibkan bagi warga negara yang sudah bekerja , jadi bagi anda yang walaupun sudah berusia di atas 18 tahun namun masih nganggur atau masih dalam pendidikan sebaiknya lupakan saja. Dan tentunya bagi anda yang telah bekerja, program ini adalah kesempatan untuk cuti selama sebulan....walau setelah program ini usai dijamin badan anda akan pegal-pegal.

Menurut Laksamana Fadjar Sampurno, Sekertaris Dirjen Potensi Pertahanan DepHan Pasukan alumni program wajib militer ini yang akan disebut sebagai pasukan cadangan di bagi dalam beberapa alokasi, untuk darat dibutuhkan warga negara yang berusia 18-35 tahun, sedangkan untuk pilot berusia antara 25-40 tahun dan untuk nahkoda kapal mereka yang berusia 40-45 tahun, selain itu juga ada untuk tenaga ahli berusia atara 30-60 tahun. Namun pendidikan untuk pilot dan nahkoda kapal tidak semata-mata diambil dari sembarang orang namun hanya bagi mereka yang memang sehari-harinya berkarir dalam dunia yang sama. Hanya saja saat program wajib milite mereka dilatih untuk menghadapi situasi yang berbau-bau peperangan.

Wajib militer sendiri di Indonesia pernah ada, hal tersebut bahkan diatur dalam UU 66/1958. Saat itu mereka yang terkena wajib militer harus berusia antara 18-40 tahun. Bagi mereka yang terkena namun menolaknya saat itu akan di hukum dengan atara lain dipenjara yang lamanya lebih dari 1 tahun. Khusus untuk wanita ada perlakuan berbeda di mana menurut UU tersebut kaum wanita dalam dinas wajib-militer harus disesuaikan dengan kodrat serta sifat kewanitannya dan dengan taraf emansipasi wanita Indonesia atas dasar sukarela yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Rencana Dephan untuk wajib militer ini tentunya tak lepas dari pro dan kontra. Untuk yang pro tentunya merasa perlu akan pembekalan milier bagi tiap warga negara Indonesia selain untuk meningkatkan nasionalisme yang semakin hari semakin tipis dan secara tidak langsung mendidik masyarakat Indonesia secara tidak langsung untuk lebih disiplin, anda sudah tahu bukan, pendidikan ala militer dikenal menuntut kedisiplinan yang tinggi. Belum lagi ancamana internal dan eksternal yang tidak pernah bisa diprediksi kapan datangnya. Saat-saat seperti itu tentunya warga negara yang tidak pernah dibekali dasar-dasar militer hanya menjadi beban saja padahal saat itu mereka akan sangat dibutuhkan.

Almarhum Letjen (Purn.) Dr. (HC) H. Mashudi, mantan Gubernur Jawa Barat ( 1960-1970 ), adalah salah satu yang menyetujui wajib militer untuk WNI. Dalam pandangan Mashudi, lewat wajib militer ini masyarakat sipil diharapkan mempunyai kemampuan militer. "Untuk mencapai supremasi sipil, dasar-dasar kemiliteran juga harus dimiliki. Tapi, tentu saja bukan militerisasi sebagaimana terjadi pada satgas-satgas partai politik atau kecenderungan mempersenjatai rakyat sipil untuk bertindak sepeti lembaga militer. Itu memang tindakan yang salah. Dengan konsep wajib militer, rakyat akan terlatih. Di sisi lain TNI juga harus merakyat sehingga posisi mereka akan bisa kembali diterima," paparnya.

Namun bagi yang kontra mereka mengkhawatirkan semakin maraknya premanisme di kalangan umum yang dipicu oleh pendidikan militer yang telah mereka lalui. Mengingat sekarang saja banyak tentara yang main "kasar" ketika terjadi perselisihan baik dengan sesama TNI/POLRI atau masyakarat umum. Belum lagi kekhawatiran bahwa wajib militer dijadikan alsan untuk Indonesia mempeluas wilayahnya dengan menyerang negara tetangga, walau menurut saya absurd juga alasan ini karena sekarang saja dengan wilayah yang ada TNI kewalahan mengaturnya akibat kekurangan sumber daya.

Terlepas pro dan kontra di atas, walau Wajib Militer adalah sebuah keharusan, saya hanya berharap bahwa ini bukan hanya menjadi proyek TNI semata. Apalagi alumnus wajib militer hanya dijadikan semacam perpanjangan tangan-tangan golongan tertentu untuk mencapai tujuannya. Bagaimana menurut anda?

SUMBER
Detik news
Suara Karya
Majalah Gatra
Gambar dari Corbis

1 Comments:

Blogger Unknown said...

Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

7:49 i.n.  

Post a Comment

<< Home